TUGAS MANDIRI PERTEMUAN 2 (Kewargaan Digital)

Nama : Nafisha Najwa Rifanny
Kelas : X AKL 1

1. Etika kewargaan digital yang saya lakukan yaitu berusaha untuk tidak merugikan pihak siapapun yang membaca atau berkomunikasi dengan saya di sosial media. Salah satu caranya dengan memberikan informasi dan mengajak banyak orang untuk menuju kepada kebaikan.

Kewargaan digital yang sudah saya lakukan di sosial media, di antaranya seperti mengajak kebaikan untuk melaksanakan sholat dan selalu memakai hijab melalui status Whatsapp dan status Instagram.
Menjual barang kecil-kecilan melalui status whatsapp.
Menggunakan aplikasi tatap muka (Google Meet) untuk belajar bersama dengan teman dekat saya.

2. A. 1.Memudahkan penjual untuk menjual barangnya tanpa harus keluar rumah, apalagi bagi penjual yang tidak memiliki toko, dapat menghemat biaya sehingga tidak perlu membayar sewa toko.
2.Barang yang dijual menjadi lebih cepat laku karena aplikasi jual beli diakses oleh seluruh orang di Indonesia (cakupannya luas), sehingga banyak orang yang melihat iklan dagangan penjual.
3.Tidak perlu membayar pajak penjualan dan penghasilan.

B. 1. Memudahkan belanja tanpa harus keluar rumah.
2. Bisa belanja jam berapa saja tanpa batas waktu yang ditentukan (24 jam).
3. Harga jauh lebih murah dibandingkan jika membeli barang di toko offline.
4. Hemat waktu karena tidak perlu lama-lama dalam memilih barang yang akan dibeli dan tidak perlu berlama-lama di jalan seperti saat akan pergi ke toko offline.
5. Transaksi yang mudah, hanya dengan membayar langsung di rumah atau melalui ATM, sehingga tidak perlu mengantre lagi seperti saat di kasir.

C. 1. Ramah saat ditanya mengenai kondisi dan harga barang.
2. Menjawab chat dengan respon cepat saat calon pembeli sedang bertanya-tanya mengenai kondisi barang.
3. Jujur dalam berjualan. Maksudnya, barang yang dijual sama dengan deskripsi yang ada di iklan.
4. Jika ada komplain dari customer mengenai barang yang kurang memuaskan, atasi kesulitannya, bukan dibiarkan begitu saja.
5. Membungkus barang dagangan dengan rapi. Banyak sekali penjual yang asal-asalan dalam mempacking barang, sehingga saat sampai di rumah barangnya sudah rusak.

D. 1. Tidak mencancel barang yang sudah dipesan setelah memesan 3 hari atau lebih. Karena barang pasti sudah di packing atau bahkan sudah diantar ke pengiriman barang, sehingga itu akan menyulitkan dan merugikan penjual.
2. Bertanya mengenai kondisi barang dan harga barang dengan bahasa yang baik dan sopan, serta tidak memburu penjual dengan banyak pertanyaan sekaligus yang akan merepotkan penjual.
3. Memilih barang dengan hati-hati dan teliti. Sehingga tidak menimbulkan salah paham yang mengakibatkan pembeli berkomentar buruk mengenai dagangan penjual di kolom review.
4. Jika penjual menjual barang second (barang bekas), biasanya ada kegiatan negosiasi dari penjualnya. Pembeli harus menawar dengan harga yang wajar. Contohnya, jangan menawar barang yang harganya 2 juta menjadi 500 ribu.

E. (Di ms.Word)

Komentar